Sidang Praperadilan RJ Lino Alami Penundaan, Sidang Direncanakan Dimulai Pada 18 Mei 2021 Mendatang

- 4 Mei 2021, 15:40 WIB
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II.*
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

RJ Lino sendiri sudah ditahan sejak Jumat, 26 Maret 2021 atau bisa dibilang sudah lebih dari lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

“Betul tapi kan suasana lebaran, apa artinya saya tunda satu minggu tapi hasilnya sama,” ucap Hakim.

Baca Juga: Miris! Orang Tua Asal Malaysia Berikan Anaknya yang Masih Bayi Rokok Elektrik atau Vape

“Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga, kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama satu minggu. Seharusnya lembaga KPK menghargai panggilan ini, apa maksud KPK itu ingin menggugurkan perkara praperadilan makanya dia minta empat minggu,” tambah pengacara RJ Lino.

Hakim pun mengambil keputusan final dengan menunda sidang hingga dua minggu yang artinya akan dilaksanakan pada 18 Mei 2021.

Kasus ini sendiri menduga RJ Lino telah menyebabkan negara mengalami kerugian setelah melakukan penunjukan kepada HuaDong Heavy Machinery Co.Ltd (HDHM) untuk pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Baca Juga: Kenali Gejala Awal sinusitis dan Tips Penanganan yang Tepat saat di Rumah

RJ Lino diduga telah melakukan penandatanganan dokumen pembayaran Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanpa mendapatkan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan nominal 24 juta dolar AS atau setara dengan Rp 346 Miliar yang didapatkan secara bertahap.

Persetujuan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM saat diadakan lelang masih berlangsung. Selepas kontrak ditandatangani pun masih diadakan negosiasi terkait penurunan spesifikasi dan harga agar tak sampai melewati angka dari ‘owner estimate’ (OE).

Sementara terkait pengiriman tiga unit QCC ke tiga cabang pelabuhan yakni Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dikerjakan tanpa adanya ‘commission test’ yang menyeluruh. Padahal ‘commission test’ menjadi suatu persyaratan wajib sebelum barang diterima.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x