Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat

- 4 Mei 2021, 18:49 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat.*
Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat.* /Antara//

Gugatan tersebut tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x