Bisa Dilakukan secara Daring, Berikut Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Website Resmi BAZNAS

- 4 Mei 2021, 19:41 WIB
 Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas /

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik berikut cara pembayaran zakat fitrah secara online.

1. Buka browser.

2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat.

3. Muncul tampilan form pembayaran zakat.

4. Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki.

5. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.

6. Setelah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi dengan membuka https://baznas.go.id/konfirmasi.

Baca Juga: Soroti Rumor Novel Baswedan yang Tak Lolos Tes TWK, Bambang Widjojanto: Pembusukan di KPK Makin Bengis

7. Isi dan lengkapi form konfirmasi pembayaran zakat.

8. Upload bukti pembayaran.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x