"Setiap operator akan kita bagi sesuai dengan proporsi yang ada, dan kita harapkan dengan adanya penandaan ini akan mempermudah aparat kepolisian untuk memantau dan melakukan pengawasan," ujar Budi Setyadi.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan untuk meniadakan mudik lebaran atau Idulfitri tahun 2021 ini.
Pasalnya, Indonesia hingga saat ini masih dilanda oleh pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Larangan mudik yang diterbitkan pemerintah berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2021, Berikut Lokasi dan Waktunya
Dengan demikian, masyarakat tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kota atau mudik ke kampung halamannya.
Larangan mudik lebaran ini diharapkan dapat mencegah meningkatnya angka penyebaran Covid-19.***