Padahal, Feri berpendapat bahwa pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik yang sedang terjadi.
"Mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait korupsi," ucap Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebut.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos
Dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan semacam itu, Feri menilai tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," ujar Feri menambahkan.
Diketahui sebelumnya, beredar sebuah kabar yang menyebutkan adanya puluhan pegawai yang tak lolos TWK KPK. Mereka yang tak lolos dikabarkan terancam tidak bisa bekerja lagi di lembaga KPK.
Beberapa di antara orang yang dikabarkan tak lulus adalah penyidik senior, Novel Baswedan dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).
Kabar itu pun kemudian sampai ke telinga Novel Baswedan. Dia mengaku telah mendengar informasi soal dirinya yang tak lolos TWK KPK.
"Ya benar, saya dengar info tersebut," kata Novel Baswedan secara singkat.