Ketua BEM FH UI Jadi Tersangka Demo Hardiknas, Dzulfian Syafrian: Teror Negara Terus Dilakukan

- 5 Mei 2021, 09:34 WIB
Peneliti Institut Development for Economics and Finance (INDEF), Dzulfian Syafrian.
Peneliti Institut Development for Economics and Finance (INDEF), Dzulfian Syafrian. /Twitter.com/@dzulfian.

PR DEPOK – Peneliti Institut Development for Economics and Finance (INDEF), Dzulfian Syafrian mengemukakan pendapatnya terkait demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Sebagaimana diberitakan, demonstrasi Hardiknas tersebut berlangsung di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta beberapa waktu lalu.

Aksi demonstrasi tersebut pun lantas dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian lantaran tak memedulikan imbauan polisi.

Baca Juga: Heboh Investasi Bodong 212 Mart, Emerson Yuntho: Kondisi di Tempat Ente Gimana? Ramai, Sepi, atau Tutup?

Merespons hal tersebut, Dzulfian Syafrian menyoroti penetapan tersangka pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Surya Yudiputra.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka itu dituduhkan karena telah melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Meski telah dibebaskan pihak kepolisian, jelas dia, Ketua BEM FH UI beserta sejumlah orang lainnya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong 212 Mart Lapor Polisi, Saidiman: Ahok Sudah Mengingatkan Jangan Mau Ditipu Pakai Ayat!

“Ketua @BEM_FHUI yg digiring ke Mapolda kemarin telah bebas namun ditetapkan sbg tersangka dgn tuduhan melanggar prokes,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadi @dzulfian.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @dzulfian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x