Bantah Hasil Tes bagi Pegawai KPK Disebut Langgar UU, Ahmad Sahroni: Bila Perlu BKN Buka Hasil Tes ke Publik

- 5 Mei 2021, 14:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. /Antara/

PR DEPOK – Terkait polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.

Sahroni meyakini bahwa dalam mengadakan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK sudah menjalankan amanat UU.

Pernyataan itu ia sampaikan ini karena sebelumnya sudah melakukan pengecekan ke KPK.

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Feri: Tes Berisi Hal yang Janggal dan Mengada-ada

“Saya sudah cek langsung KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang, “ kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu 5 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sahroni menyebut bahwa KPK bekerja sama dengan lembaga negara lain ketika menjalankan tes wawasan kebangsaan.

Maka dari itu, KPK menurutnya bukan pihak yang menyelenggarakan TWK, melainkan dilakukan oleh kepegawaian negara yakni BKN yang bekerja sama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT.

Baca Juga: Sinopsis Film Kickboxer Vengeance: Aksi Balas Dendam Kurt kepada Tong Po Atas Kematian Kakaknya

“Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus  baru lagi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x