Usai Naik Status Jadi Penyidikan, KPK Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak Kemenkeu

- 5 Mei 2021, 18:30 WIB
KPK Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak Kemenkeu.*
KPK Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak Kemenkeu.* /Twitter.com/KPK

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penetapan itu dilakukan setelah tim KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada bulan Februari lalu.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan pada Selasa, 4 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Sebut Novel Baswedan sedang Merengek ke Publik karena Tidak Lulus TWK, Teddy: untuk Selamatkan Periuk Nasi

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan enam tersangka," kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 5 Mei 2021.

Lebih lanjut, tersangka yang telah ditetapkan KPK salah satunya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Kemudian, tersangka lain yaitu Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 5 Mei 2021: 47.312 Positif, 44.869 Sembuh, 912 Meninggal Dunia

Lalu tersangka berikutnya adalah Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), Agus Susetyo (AS), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x