PR DEPOK – 3 orang saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.
3 orang saksi ahli tersebut antara lain dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono, dan saksi lain yang menyusul.
"Baik para saksi silakan berdiri untuk diambil sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebelum memulai sidang pada Rabu 5 Mei 2021 saat hendak memulai sidang pada pukul 9.30 WIB sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Pastikan Hak Pekerja di Depok, Disnaker Jadwalkan Sidak Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Selain menghadirkan 3 orang saksi ahli, JPU juga berencana menghadirkan dua saksi fakta.
Kedua saksi fakta tersebut hendak memberikan kesaksian terkait video testimoni Hanif Alatas saat menyampaikan kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Akan tetapi, menurut JPU kedua saksi fakta yang bekerja sebagai jurnalis tv swasta tersebut tidak bisa hadir.
Untuk diketahui, kasus swab test RS UMMI Bogor menjerat tiga orang terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 225, Dirut RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dengan nomor perkara 224, dan Hanif Alatas dengan nomor perkara 223.