Kasus Suap Penyidik KPK Masih Berlanjut, Sekda Cimahi dan 4 Pejabat Lainnya Dipanggil sebagai Saksi

- 5 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Dok KPK/

PR DEPOK – Dalam kasus suap yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP), KPK memanggil Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan bersama 4 orang pejabat Pemkot Cimahi lainnya sebagai saksi.

Pemanggilan kelima pejabat Pemkot Cimahi sebagai saksi SRP yang dijadwalkan pada Rabu 5 Mei 2021 dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ia menyebutkan bahwa para saksi tersebut diperiksa KPK di Kantor Wali Kota Cimahi.

Baca Juga: Pastikan Hak Pekerja di Depok, Disnaker Jadwalkan Sidak Perusahaan yang Tidak Bayar THR

"Hari ini pemeriksaan saksi SRP, tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu 5 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain Dikdik Suratno Nugrahawan, 4 orang saksi lain yang turut dipanggil KPK yakni Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.

Para saksi dipanggil menyusul pengakuan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, JPU Hadirkan 2 Jurnalis TV Swasta dan 3 Saksi Ahli

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui hubungan 5 pejabat Pemkot Cimahi tersebut dengan kasus suap penyidik KPK SRP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x