PR DEPOK - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menyampaikan berita duka melalui keterangan tertulis.
Disampaikan melalui satu utas di akun Twitter resmi @BEMUI_Official, BEM UI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"BERITA DUKA: KPK TELAH MENINGGAL DUNIA!" ujar BEM UI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter resminya.
Baca Juga: 7 Buah dan Sayur Berikut Dapat Membantu Melawan Depresi
Bersamaan dengan cuitan tersebut, BEM UI juga mengunggah gambar yang bertuliskan "TURUT BERDUKA CITA ATAS BERPULANGNYA KPK, Lembaga Antirasuah Berintegritas dan Berkredibilitas Kebanggaan Bangsa".
Dalam cuitan selanjutnya, BEM UI memaparkan saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, pada 17 September 2019 lalu.
Menurutnya, sejumlah masyarakat saat itu telah mengajukan judicial review atau uji formal terhadap UU KPK tersebut.
"Menanggapi hal tersebut, beberapa masyarakat mengajukan "judicial review" uji formal UU KPK. Tiga orang diantaranya adalah komisioner KPK periode 2015--2019, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang," kata BEM UI.