PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah resmi menerbitkan keputusan mengenai prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Prosedur SIKM tersebut telah diterbitkan pada Kamis, 6 Mei 2021, dan ketentuannya akan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Di dalam keterangannya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur beberapa ketentuan.
Pertama, SIKM akan diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan akan berlaku selama masa peniadaan mudik.
Kedua, selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik, pemegang SIKM harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.
"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.