Anies Baswedan Resmi Terbitkan Prosedur SIKM, Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Membuatnya, Simak Syaratnya

- 6 Mei 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Penyekatan.*
Ilustrasi Penyekatan.* /Engkos Kosasih/Galajabar/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah resmi menerbitkan keputusan mengenai prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

Prosedur SIKM tersebut telah diterbitkan pada Kamis, 6 Mei 2021, dan ketentuannya akan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Sebut Dedikasi KPK Diganjal Teori 'Fikih', Mardani Ali: yang Punya Wawasan Koruptor atau Pemburu Koruptor?

Di dalam keterangannya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur beberapa ketentuan.

Pertama, SIKM akan diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan akan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik, pemegang SIKM harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.

"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: AHY Menemui Anies Baswedan, Herzaky: Bahas Isu Nasional, dan Menuju 2024? Kira-kira Hilal Sudah Kelihatan?

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x