Kritikan tersebut diduga muncul karena adanya kabar yang beredar terkait pegawai dan penyidik KPK yang terancam berhenti bekerja di KPK akibat gagal lolos di tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
KPK sendiri telah mengumumkan, dari 1.351 pegawai yang mengikuti TWK untuk mengalihkan status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dari TWK tersebut.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga membantah kabar yang menyatakan bahwa KPK akan memecat pegawai yang tak lolos TWK.
"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 5 Mei 2021.
Kendati demikian, Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan bahwa pihak KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut yang akan dilakukan kepada 75 pegawai yang tidak lolos tersebut.***