Izinkan Mudik Lokal di Solo Raya, Gibran: Solo Itu Kecil, Penyekatannya seperti Apa kalau Tak Dibolehkan?

- 7 Mei 2021, 16:22 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA/Aris Wasita.

PR DEPOK – Kendati pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik lokal, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka masih tetap memperbolehkan mudik lokal di Solo Raya.

Pemberlakuan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi masyarakat Solo ini menurut Gibran akan dikoordinasi lagi.

"Mengenai pemudik lokal nanti kami koordinasikan lagi, sejauh ini masih kami perbolehkan," kata Gibran di Solo, pada Jumat 7 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Bonus Top-up Event dan Bagi-bagi Skin Gratis Game Free Fire

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan sejumlah alasan mengapa masyarakat Solo diperbolehkan mudik lokal.

Menurutnya, jika pelarangan mudik lokal diberlakukan, pemda akan kesulitan melakukan penyekatan mengingat banyak akses yang menghubungkan Kota Solo dengan daerah-daerah di sekitarnya, misalnya Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.

"Solo itu kecil banget, nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal tidak kami perbolehkan, apalagi untuk aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya. Namun, memang aktivitas dibatasi," kata Gibran.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pembahasan selanjutnya dengan pemerintah pusat terkait kebijakan mudik lokal tersebut.

Baca Juga: Ibunda Atta Halilintar Tampil Modis dengan Tenteng Hermes Seharga Mobil

"Ini saya masih menunggu, yang pasti Solo ini kecil sekali. Nanti kalau ada apa-apa ya kami revisi (surat edaran PPKM berbasis mikro)," katanya.

Selain meniadakan larangan mudik, destinasi wisata unggulan di Solo tetap dibuka, di antaranya Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Akan tetapi, dengan syarat pengunjung pada tempat wisata tersebut hanya warga wilayah Solo Raya.

"Warga lokal saja, yang dari luar Solo Raya ya 'nggak' usah. SIKM khusus untuk tujuan mendesak, bukan untuk wisata. SIKM untuk piknik ya 'nggak' kami bolehkan, apalagi SIKM dari zona merah," ujarnya.

Sementara itu, terkait larangan mudik, beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan masih boleh melintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 1 dari 85 WNA China Positif Covid-19, Sindiran Azzam: Tak Perlu Dibesar-besarkan, yang Lainnya Sehat Kan?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x