PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No. 569/2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran pers yang diunggah PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021.
SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik dengan empat kategori. Pertama, kunjungan keluarga yang sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Ketiga, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga dam keempat kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan.
Kemudian, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.
Baca Juga: Salat Idul Fitri, Pemkot Depok: Tempat Ibadah di Zona Merah dan Oranye Solat Ied di Rumah
Apabila berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.