TWK KPK Kabarnya Tanyakan Kesedian Lepas Jilbab, Azzam: Telah Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

- 7 Mei 2021, 20:05 WIB
CEO dan Founder dari AMI Group dan AMI Foundation, Azzam Mujalhid Izzulhaq.
CEO dan Founder dari AMI Group dan AMI Foundation, Azzam Mujalhid Izzulhaq. /Twitter @AzzamIzzulhaq

PR DEPOK - Aktivis Kemanusiaan, Azzam Mujahid Izzulhaq, mengomentari salah satu pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Dalam keterangannya, ia menyoroti soal TWK yang menanyakan kesediaan pegawai untuk melepas jilbab.

Menurut Azzam Mujahid, pertanyaan ini sudah bertentangan dengan Pancasila sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Manfaatkan ‘Rengekan’ Novel Baswedan untuk Melindungi Kasus Korupsi Besar

Selain itu, lanjutnya, pertanyaan soal kesediaan melepas jilbab ini juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Pertanyaan tsb telah bertentangan dengan Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AzzamIzzulhaq.

UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 sendiri mengatur tentang kebebasan rakyat untuk memeluk agama masing-masing.

Baca Juga: DPD RI Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer, LaNyalla Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Pendidikan

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," demikian bunyi dari pasal tersebut.

Cuitan Azzam Mujahid.
Cuitan Azzam Mujahid. Tangkap layar Twitter @AzzamIzzulhaq

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @AzzamIzzulhaq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x