Kerumunan HRS Tidak Masuk Penghasutan, Refly Harun: Jaksa Terlalu Berlebihan dan Cenderung Sewenang-wenang

- 8 Mei 2021, 09:55 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan jaksa penuntut umum terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam mengenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan pada kasus Habib Rizieq Shihab.

“Terlalu berlebih-lebihan jaksa penuntut umum termasuk penyidik mengenakan Pasal 160. Tidak hanya berlebih-lebihan, bahkan cenderung sewenang-wenang dalam mengenakan pasal,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Menurutnya, kerumunan Habib Rizieq bukan suatu penghasutan, melainkan hanya pelanggaran protokol kesehatan yang akan selesai dengan sanksi administratif.

Baca Juga: KPK dan BKN Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait TWK, Febri Diansyah: Mana yang Benar? Transparanlah!

“Persoalannya adalah perbuatan menghasutnya itu apa? Pelanggaran protokol kesehatan itu bukan kejahatan (penghasutan), tetapi hanya sekadar pelanggaran yang sebenarnya sanksi yang paling diutamakan adalah sanksi administratif,” ujarnya.

Refly Harun pun menyayangkan, atas Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq ditangkap dan ditahan sampai sekarang karena dianggap tuntutannya lebih dari lima tahun.

“Coba bayangkan dengan pondasi, dengan dasar yang meragukan, orang dihukum secara nyata sejak tanggal 13 Desember. Ini yang menjadi persoalan luar biasa, padahal yang dilanggar itu hanya protokol kesehatan yang dalam konteks ini tidak bisa dikatakan kejahatan, dia hanyalah pelanggaran,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Molly's Game, Kisah Biografi Mantan Atlet Ski Dunia dalam Menjalankan Bisnis Permainan Poker

Sebelumnya, ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa juga menyebut Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x