SIKM Tidak Wajib Bagi Calon Penumpang Dalam Perjalanan Jabodetabek, Berikut Empat Kriteria Pemegang Surat Ini

- 8 Mei 2021, 13:10 WIB
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek.
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek. /Instagram @aniesbaswedan

PR DEPOK - Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain menyatakan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak wajib dibawa penumpang bus di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat.

Namun, itu hanya bisa dilakukan calon penumpang yang melakukan perjalanan masih dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Khusus untuk angkutan menuju wilayah Bodetabek itu masih diperbolehkan seperti biasa ya, jadi bisa beroperasi seperti biasa tanpa harus menggunakan SIKM. Yang menggunakan SIKM adalah yang keluar dari wilayah Jabodetabek," katanya dikutip pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Notifikasi Dashboard? Simak Solusinya Berikut Ini

Dengan demikian, para pekerja yang berdomisili di Bodetabek tidak wajib membawa SIKM ketika perjalanan yang dilakukan masih di dalam wilayah aglomerasi Jakarta tersebut.

"Betul (para pekerja domisili Bodetabek tidak wajib SIKM). Tapi apabila dia ke luar wilayah Jabodetabek, dia wajib memenuhi persyaratan yang tadi saya sebutkan," ucapnya, Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebanyak 10 bus rute Bodetabek yang beroperasi di Terminal Kalideres terdiri dari dua perusahaan otobus (PO) yakni Lorena dan Cahaya Bhakti Utama (CBU).

Sementara itu pengajuan SIKM DKI Jakarta bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas di dalam aplikasi tersebut.

Data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x