Namun pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang dapat bepergian khusus non-mudik, seperti keluarga meninggal dunia, tugas atau dinas, hamil, dan sakit.
Akan tetapi keperluan non-mudik juga harus dilengkapi persyaratan tertulis seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kepada desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah maupun elektronik, sementara untuk melakukan perjalanan dinas harus memiliki surat tugas dari instansi terkait.***