Jumlah Penumpang di Beberapa Moda Transportasi Turun hingga 95 Persen, Menhub Beri Apresiasi kepada Masyarakat

- 8 Mei 2021, 13:49 WIB
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. /Instagram @budikaryas

Namun pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang dapat bepergian khusus non-mudik, seperti keluarga meninggal dunia, tugas atau dinas, hamil, dan sakit.

Akan tetapi keperluan non-mudik juga harus dilengkapi persyaratan tertulis seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kepada desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah maupun elektronik, sementara untuk melakukan perjalanan dinas harus memiliki surat tugas dari instansi terkait.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x