PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan, pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli.
Selain Refly Harun, pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser.
"Baik saudara saksi (Refly Harun dan M. Nasser) silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang pada Senin 10 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung dengan nomor perkara 221, 222 dan 226.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.
Akan tetapi, menurut Alex, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta sebanyak dua saksi ahli dihadirkan kembali untuk membantah dakwaan jaksa.
Baca Juga: Heboh Foto Berpasangan yang Diunggah Iis Dahlia, Netizen Soroti Ayus dan Nissa Sabyan: Go Publik
Setelah melalui diskusi yang alot, majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan tersebut.