Refly Harun Jadi Saksi Ahli Sidang Habib Rizieq: Jaksa Keliru karena Pikir Pelanggaran Prokes adalah Kejahatan

- 10 Mei 2021, 15:06 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang Habib Rizieq.

Dalam keterangannya, Refly Harun menuturkan bahwa dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Ia yang menjadi saksi dalam bidang hukum tata negara menyebutkan bahwa sebetulnya kasus kerumunan Habib Rizieq ini tidak perlu dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Puing-puing KRI Nanggala 402 Telah Diangkat ke Permukaan, Simak Faktanya

"Tidak ada alasan sih sebenarnya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, kasus kerumunan baik Petamburan maupun Megamendung. Karena kalau kita lihat, namanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya kan ranahnya ranah administrasi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel.

Oleh karena itu, lanjut Refly Harun menjelaskan, kalaupun ada sanksi pidana untuk Habib Rizieq, seharusnya sanksi pidana tersebut ringan, yakni kurang dari satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, kata pakar hukum tata negara itu, inti dari masalah kerumunan yang menjerat eks Imam Besar FPI itu adalah tentang pemulihan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Terungkap, Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT Miliki Total Kekayaan Rp116 Miliar Lebih

"Karena itulah kita tidak bisa mengatakan ini sebuah kejahatan, tapi pelanggaran saja. Dan untuk pelanggaran itu memang, celakanya ada yang diproses ada yang nggak," tutur Refly Harun.

Ia lantas menilai bahwa seharusnya semua pelanggaran protokol kesehatan diproses dengan tindakan yang sama.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x