Refly Harun Jadi Saksi Ahli Sidang Habib Rizieq: Jaksa Keliru karena Pikir Pelanggaran Prokes adalah Kejahatan

- 10 Mei 2021, 15:06 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

Pakar hukum tersebut juga sempat dibuat bingung oleh pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa pelanggaran prokes adalah bentuk kejahatan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Senin, 10 Mei 2021

"Bagaimana dengan sesama warga negara biasa? Kan banyak juga yang tidak diproses. Cuman yang menarik tadi, ketika jaksa penuntut umum mengatakan bahwa yang namanya pelanggaran prokes itu adalah kejatan. Waduh kalau kejahatan saya bilang, maka tolong proses semua pelanggar prokes karena mereka sudah melakukan kejahatan," katanya menerangkan.

Refly Harun mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan itu tidak bisa disebut sebagai kejahatan.

Menurutnya, kasus yang disebut sebagai kejahatan biasanya memiliki gradasi yang lebih tinggi dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi pula.

Baca Juga: Geram dengan Sumpah Serapah Netizen di TikTok, Rachel Vennya: Gue Gak Hidup di Sinetron

Mendengar pernyataan jaksa yang menilai pelanggaran prokes sebagai tindakan kejahatan, Refly Harun pun paham alasan Habib Rizieq dikenakan pidana yang tidak karuan.

"Karena memang cara berpikir jaksa penuntut umumnya keliru karena menganggap sudah melakukan kejahatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x