Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

- 11 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi takbiran
Ilustrasi takbiran /Freepik.com

PR DEPOK – Setelah menjalani puasa di bulan suci Ramadhan, hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan segera tiba.

Meski sampai saat ini belum menentukan 1 Syawal 1442 H, pemerintah Indonesia telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri. Panduan ini dikeluarkan mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021, takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.

Baca Juga: Tegas! Erdogan Kutuk Serangan Israel ke Palestina: Seluruh Muslim di Dunia, Mari Lawan Ketidakadilan Ini

Namun, dengan syarat harus dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan takbir keliling yang biasanya dilakukan di jalanan kini ditiadakan karena untuk mengantisipasi keramaian yang dapat menimbulkan penularan penyakit Covid-19. Kegiatan takbiran juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala.

Untuk ketentuan salat Idul Fitri bagi daerah yang tergolong kepada zona merah dan zona oranye disarankan untuk melakukan salat di rumah masing-masing.

Sedangkan, daerah yang bisa menggelar salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan hanya boleh dilakukan oleh daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan kuning.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Disebut Kolaborasi Pertama KPK dan Polri, Kadiv Humas: Ini Pertama kali dalam Sejarah

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x