PR DEPOK - Larangan mudik lebaran 2021 telah diterapkan sejak tanggal 6 Mei 2021.
Sementara itu, bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran pada masa larangan tersebut akan ditindak dengan memberlakukan karantina di kampung halamannya.
Pemberlakukan karantina bagi masyarakat yang kedapatan lolos mudik lebaran disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pihaknya memastikan akan menangani dan mengurus masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran pada masa larangan yakni terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Yang datang juga akan kita tangani, kita urus betul, kita karantina. Akan percuma saja nanti mudiknya (karena jalani karantina)," ujar Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 11 Mei 2021.
Terkait lokasi dan biaya yang diperlukan untuk karantina, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta jaminan kepada Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Chelsea vs Arsenal, Duel Sengit Dua Tim Terbesar Kota London
Permintaan itu dilakukannya sebagai bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menerapkan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.