Soal Polemik Kewajiban Salat Id di Zona Merah, PBNU Beri Penjelasan Berikut

- 11 Mei 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Freepik/Rawpixel

PR DEPOK - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta perdebatan salat Id di zona merah diakhiri pemerintah dan masyarakat karena pelaksanaan salat tersebut sunah muakad dalam hukum Islam.

"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," kata Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bahkan, salat Id tidak harus digelar di masjid atau tanah lapang, melainkan juga bisa berlangsung di rumah berdasarkan mazhab Imam Syafi’i.

Baca Juga: Novel Baswedanan Beberkan Pertanyaan Bermasalah di TWK Usai 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

"Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan. Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," ucapnya.

Dengan demikian, umat Islam dapat mematuhi ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) sehingga salat Id di rumah supaya tidak terpapar Covid-19.

"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," tutur Ishomuddin.

Baca Juga: Tinjau Pasar Mayestik, Anies Baswedan Pastikan Pasokan Pangan untuk Warga DKI Aman Selama Idul Fitri

Apabila masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes), maka pandemi Covid-19 diperkirakan tidak selesai. Pelaksanaan Salat Id di rumah terutama bagi jemaah yang bertempat tinggal di zona merah Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x