PR DEPOK - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 telah diterapkan pemerintah sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Diketahui, keputusan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 ini sebagai upaya menghindari terjadinya penularan Covid-19 lebih meluas.
Kendati demikian, sekitar 1,2 juta masyarakat telah meninggalkan DKI Jakarta dan sekitarnya selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati
Hal tersebut diutarakan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Mei 2021.
Menurut Fadil Imran, angka tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyebutkan angkanya bahkan telah capai 1,5 juta orang.
Lebih lanjut, dijelaskan dia, angka tersebut didapatkan dari data operator jalan tol yang mencatat ada 360 ribu kendaraan keluar Jakarta pada medio 1-10 Mei 2021.
"Belum ditambah para pemudik sepeda motor yang tadi malam sudah malam keempat mencoba menembus pos penyekatan. Belum ditambah penumpang udara dan kapal laut sehingga total kisaran 1,5 juta," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.