Sebut Tidak Mudik Adalah Wujud Cinta kepada Keluarga, Satgas Covid-19: Negara akan Susah jika Faskes Kolaps

- 12 Mei 2021, 07:35 WIB
Suasana disalah satu rumah sakit Kota Bandung. Kementerian Kesehatan mempersiapkan fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 pasca libur Lebaran 2021.
Suasana disalah satu rumah sakit Kota Bandung. Kementerian Kesehatan mempersiapkan fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 pasca libur Lebaran 2021. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Falla menambahkan, perpindahan warga dalam jumlah yang cukup masif bisa membuat negara mengalami kewalahan dalam hal penyediaan fasilitas kesehatan.

Maka dari itu diperlukan itikad baik bersama untuk mengurangi jumlah pasien Covid-19 dengan cara menahan sementara hasrat untuk mudik agar pandemi bisa teratasi lebih cepat.

“Itulah aspek melarang mudik, bukan melarang bertemu keluarga. Bila pergerakan masyarakat dalam jumlah besar dan pelayanan kesehatan kolaps, maka negara akan susah,” jelas Falla.

Masyarakat disebutnya sebagai ujung tombak dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini karena penyelesaiaan dari pandemi hanya bisa dilakukan jika masyarakat bersepakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M dan tidak melakukan aktivitas mudik untuk sementara.

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan Hanya Bisa Dimasuki 30.000 Pengunjung Sehari Selama Masa Liburan Lebaran 2021

Dokter Falla juga mengatakan di zaman teknologi yang sudah modern seperti sekarang, sudah ada berbagai media yang dapat digunakan guna bertemu secara daring atau virtual untuk bertemu orang terkasih di kampung halaman.

Sebelumnya pemerintah sudah melakukan pengetatan dan peniadaaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada tanggal 6-17 Mei 2021, demi mengurangi angka penyebaran Covid-19.

Pada tanggal 22 April 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Sebut Upaya Penyingkiran 75 Pegawai KPK Terbukti, Febri: Tetap Dipaksakan Meski Tak Ada Dasar Hukum Kuat

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x