KPK Serahkan Perkara Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Kalau Sudah Begini Mending KPK Dibubarkan

- 12 Mei 2021, 06:11 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70.

PR DEPOK - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan penyidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," kata Lili Pintauli di Gedung KPK di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Semakin Membaik, Elsa Semakin Cemas

Mengomentari kabar penyerahan perkara Bupati Nganjuk Novi Rachmat Hidayat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Tokoh NU, Umar Hasibuan atau Gus Umar tampak terkejut sekaligus tidak percaya.

"Astagaaaa. Demi apa coba ini?" kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @UmarAlChelsea_ pada Rabu, 12 Mei 2021.

Dengan terjadinya pelimpahan perkara tersebut, Gus Umar lantas menyarankan agar lembaga antikorupsi itu dibubarkan saja.

Baca Juga: Nilai Hasil TWK Cacat Moral, Alissa: Kami Minta Jokowi Evaluasi dan Tak Jadikan Tes untuk Seleksi Pegawai KPK

Menurut Gus Umar, biar saja perkara korupsi di Indonesia ditangani langsung oleh polisi dan pihak Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlChelsea07


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x