PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan itu dilakukan lantaran mereka dinilai tak memenuhi syarat melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengubah status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi kabar tersebut, Novel Bawedan melalui akun Twitter pribadinya mengungkapkan bahwa tes yang telah ia dan 74 pegawai lainnya jalani bukanlah tes kompetensi.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi," kata Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Rabu, 12 Mei 2021.
Padahal menurutnya, jelas termaktub dalam peraturan Undang-Undang (UU) 19 tahun 2019 serta putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait tidak bolehnya membuat rugi pegawai KPK karena peralihan status menjadi ASN tersebut.
"Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK," ucapnya menjelaskan.
Namun pada kenyataannya, Novel menuturkan bahwa peralihan status tersebut malah dijadikan alat untuk memakzulkan 75 pegawai KPK.