PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menonaktifkan 75 pegawai KPK.
Penonaktifan tersebut dilakukan lantaran para pegawai ini dinilai tidak memenuhi syarat atau tak lolos melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar itu lantas ditanggapi oleh Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya. Dia menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang oleh pihak KPK.
Usulan itu disampaikan guna menghindari spekulasi yang bermacam-macam dari masyarakat dan tentunya menghindari kegaduhan di tengah publik.
"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru n spekulasi bermacam2," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 12 Mei 2021.
Kemudian, Fadli Zon juga berpendapat bahwa semestinya peralihan pegawai KPK menjadi ASN hanya sebagai perubahan status administratif saja.
Proses peralihan itu, lanjut dia, seharusnya tidak mempersoalkan kapasitas atau kapabilitas pegawai KPK.
Baca Juga: Liga Italia: Andrea Pirlo Tidak Ingin Meninggalkan Juventus