Apakah Sah Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H Menggunakan Masker dan Jaga Jarak? Berikut Jawabannya

- 12 Mei 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Freepik/Rawpixel

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui kementerian agama telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijrah atau Hari Raya Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021.

Saat Hari Raya Idul Fitri seluruh umat islam akan melaksanakan berbagai ibadah terutama salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan berjemaah di masjid maupun lapangan.

Meski Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan beberapa daerah untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah dan serentak di masjid maupun lapangan.

Baca Juga: Minta Maaf ke Palestina, RI Tak Bisa Berbuat Banyak, Andi: Justru Kami Mohon Doa Jika Terjadi di Negeri Ini

Daerah yang boleh melaksanakannya adalah daerah yang termasuk ke dalam zona hijau dan kuning atau di daerah yang angka penularan Covid-19-nya rendah.

Meski boleh dilakukan secara berjemaah di masjid maupun di lapangan, salat Idul Fitri tetap harus mematuhi beberapa protokol kesehatan sebagai berikut.

1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir

2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat

Baca Juga: 2.000 Warga Bisa Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid At-Tin Jakarta Timur dengan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x