Berharap 75 Pegawai KPK Tidak Dipecat dengan Alasan Tak Lolos TWK, DPR Sarankan Beralih ke Status Ini

- 12 Mei 2021, 14:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. /Instagram @sultankhirulsaleh

PR DEPOK – Soal 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta agar mereka tidak dipecat.

Khairul Saleh menilai para pegawai KPK tersebut berintegritas dan memiliki reputasi baik.

Maka dari itu, terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, ia menyarankan agar mereka dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 1442 Hijriah, Cocok untuk Berbalas Pesan dan Menyampaikan Permohonan Maaf

“Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namu dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK,” kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, pada Rabu 12 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada dasarnya, Khairul Saleh mengakui proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Dengan demikian, konsekuensi aturan tersebut ialah pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya TWK.

Baca Juga: Kiat Menjaga Kondisi Jantung di Masa Pandemi Covid-19, Mulai dari Olahraga hingga Vaksinasi

“TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x