Bulan Ramadhan Usai, Simak Ketentuan Zakat Fitrah Berdasarkan Rilis Baznas

- 12 Mei 2021, 22:48 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

PR DEPOK – Usai pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, maka bulan Ramadhan tahun ini sudah diilewati umat Muslim.

Sebagaimana yang disebutkan dalam rukun Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim di penjuru dunia.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadist Ibnu Umar RA.

Baca Juga: Terbatas Hanya Bisa Digelar di Masjid, Wali Kota Depok Imbau Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).

Dengan demikian, waktu pelaksanaan zakat adalah sepanjang Ramadhan berjalan sampai sebelum pelaksanaan salat Id.

Tujuan dari zakat selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan yakni dimaknai sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap orang-orang yang kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Singgung Konflik Israel-Palestina, Teddy: Kita Kutuk di Sana, Tapi Biarkan Negeri Ini Menuju Seperti di Sana

Dengan hadirnya zakat, tentu akan membantu kebutuhan pokok bagi kelompok kurang mampu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x