PR DEPOK - Analis Sosial Politik, Ubedilah Badrun, mengomentari soal poin kedua yang terkandung dalam Surat Keputusan atau SK KPK tentang hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam pernyataannya, ia menyoroti poin yang menyebutkan bahwa para penyidik atau pegawai yang tidak lolos TWK tetapi sedang menangani perkara harus menyerahkan tanggung jawab pekerjaan tersebut kepada atasannya.
Menurut Ubedilah Badrun, poin ini adalah isi pokok dari poin kedua SK KPK tentang hasil TWK para penyidik dan pegawai.
Ia lantas menilai bahwa ini poin tentang penyerahan tanggung jawab penanganan perkara ini berbahaya.
"Para penyidik dan atau pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan tetapi sedang menangani perkara diminta untuk menyerahkan tanggungjawab pekerjaanya kepada atasannya. Itu isi pokok SK KPK tentang hasil Tes wawasan Kebangsaan pada poin ke 2. Ini bahaya," ujar Ubedilah Badrun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UbedilahB.
Untuk diketahui, Pimpinan KPK telah mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Dalam SK KPK tersebut, terdapat empat poin yang disampaikan mengenai penonaktifan para penyidik dan pegawai.