Arus Balik Libur Lebaran 2021, Pemudik Harus Perlihatkan Surat Bebas Covid-19

- 15 Mei 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi penyekatan saat libur lebaran 2021.
Ilustrasi penyekatan saat libur lebaran 2021. /ANTARA/M Ibnu Chazar

PR DEPOK – Kembalinya para perantau ke ibu kota usai libur lebaran 2021, disinyalir akan menimbulkan arus balik 2021 di berbagai ruas jalan.

Dalam hal ini pihak kepolisian telah menyiapkan beberapa pos penyekatan dengan tujuan untuk mengantisipasi arus balik tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Mei 2021.

Baca Juga: Rachland Sentil Megawati Soal Orang Miskin: Begitulah Bansos Dirampok, karena Tuhan Tak Bersemayam di Istana

“Warga yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas Covid-19 di titik pemeriksaan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu 15 Mei 2021.

Pos pemeriksaan akan didirikan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa, oleh Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk pemeriksaan surat bebas Covid-19 oleh pihak kepolisian akan dilakukan di ruas jalan arteri Jatiuwung dan Kedungwaringin.

Baca Juga: Megawati Sebut Tuhan Bersemayam di Gubuk Orang Miskin, Gus Umar: Faktanya, Uang Dikorupsi Kader Partai Anda

Selain itu Yusri juga menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid pada Minggu nanti.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x