Dinilai Berimbas ke Penanganan Kasus Korupsi Besar, Guru Besar Antikorupsi Tolak Penonaktifkan 75 Pegawai KPK

- 16 Mei 2021, 20:56 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

PR DEPOK - Guru Besar Antikorupsi belum lama ini menyoroti soal penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena gagal lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka menilai tes wawasan kebangsaan itu merupakan masalah yang sangat serius lantaran bertolak belakang dengan tujuan awal, yakni pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK juga menurut mereka merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Intip Perjalanan Weird Genius yang Masuk Billboard Times Square New York sampai Masuk Label Astralwerks

"Secara garis besar, terdapat dua isu penting yang tertuang dalam TWK, mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik," demikian isi pernyataan Guru Besar Antikorupsi dalam siaran pers mereka seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 16 Mei 2021.

Mereka juga menjelaskan bahwa dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengalihan status yang dilakukan tidak boleh merugikan pihak pegawai.

Sedangkan KPK sendiri malah memberhentikan 75 pegawai dari pekerjaannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti kejanggalan yang muncul dari pertanyaan-pertanyaan di tes tersebut.

Baca Juga: Kisah Haru Arafah Rianti dan Fatin Shidqia Lubis Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Wisma Atlet

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x