PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan telah menyatakan Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 17 Mei 2021 malam.
"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: 5 Minuman Yang Bisa Melunturkan Lemak Makanan Bersantan dan Kue Lebaran
JPU mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti melakukan sejumlah kesalahan.
Pertama, JPU menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi.
Kedua, Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah atas pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Selain hukuman penjara, Habib Rizieq Shihab mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.