Dituntut 2 Tahun Penjara dengan 5 Dakwaan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Akan Ajukan Pledoi

- 18 Mei 2021, 07:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /Antara/Reno Esnir/

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Misalnya, Habib Rizieq Shihab sebelumnya pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Baca Juga: Kapan Pengumuman BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3? Simak Bocorannya di Sini

Selain itu, ia dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang dan tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Bahkan ia dianggap memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Dalam kasus di Petamburan Rizieq Shihab disangkakan 5 dakwaan oleh JPU.

Baca Juga: Akibat Rumahnya Kebanjiran, Nisya Ahmad Akui Harus Laundry Pakaian hingga 117 Kilogram

Pertama, ia melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua,  Habib Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x