Dituntut 2 Tahun Penjara dengan 5 Dakwaan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Akan Ajukan Pledoi

- 18 Mei 2021, 07:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /Antara/Reno Esnir/

Ketiga, Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keempat, Habib Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Minta Publik Kawal Pelaksanaan Ucapan Jokowi, Febri: Lihat Siapa yang Masih Ngotot Singkirkan 75 Pegawai KPK

Dakwaan kelima, Habib  Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq berencana mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis 20 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x