PR DEPOK – Terdakwa Habib Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan arti dari kata hasutan dan undangan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin kemarin.
Habib Rizieq bertanya kepada saksi ahli bahasa, Frans Asisi Datang terkait undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, yang dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.
"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 18 Mei 2021.
Frans Asisi Datang pun menjawab, menurutnya, merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata hasutan dan undangan adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.
"Undangan itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya," ujarnya.
Sementara kata hasutan adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.
Baca Juga: Camilan Sehat yang Seharusnya Dikonsumsi Menurut Ahli Diet, Yogurt dengan Madu Salah Satunya
"Kata hasutan berbeda dengan undangan. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," tuturnya.