Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Ini Baru Permulaan Tunggu Kasus Chat Asusila

- 18 Mei 2021, 10:43 WIB
Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.*
Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.* /Antara/

PR DEPOK – Muannas Alaidid atau yang akrab disapa Muannas menanggapi tuntutan jaksa kepada Habib Rizieq Shihab.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq Shihab dengan penjara dua tahun atas kasus kerumunan Petamburan.

Menurut Muannas bahwa tuntutan Jaksa ini baru permulaan dari satu kasus Habib Rizieq Shihab karena masih ada kasus yang akan menyusul.

Baca Juga: Prediksi Final Piala Prancis PSG vs AS Monaco, Ambisi Les Monegasques Akhiri Puasa Gelar 30 Tahun

Muannas mengingatkan bahwa kasus chat asusila Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan.

Hal ini diungkapkan Muannas Aladid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 17 Mei 2021.

Ini baru permulaan, masih panjang karena sebelumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan,” tulis Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Baca Juga: Berikan Dukungan terhadap Israel, Joe Biden Tegas Minta Israel Pertahankan Diri dari Serangan Roket Hamas

Kasus chat asusila yang sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut di persidangan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x