Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Ini Baru Permulaan Tunggu Kasus Chat Asusila

- 18 Mei 2021, 10:43 WIB
Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.*
Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.* /Antara/

Habib Rizieq Shihab sempat pergi ke luar negeri dan menghindari kasus-kasus yang saat itu menjeratnya.

Habib Rizieq Shihab berada di luar negeri hingga bertahun-tahun lamanya dan terkena overstay (tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan) sehingga pulang ke Indonesia menjadi sulit.

Drama saling menyalahkan terjadi antara pihak Habib Rizieq Shihab dengan Pemerintah Indonesia.

Hingga pada akhirnya Habib Rizieq Shihab bisa pulang dan disambut ribuan simpatisannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Kompak Sebut Erdogan Ngomong Doang Soal Dukungan ke Palestina, Suryade-Panca: Aksinya Nol Besar

Kemudian rentetan tindak-tanduk Habib Rizieq Shihab di mulai dari kerumunan di bandara, Bogor hingga acara pernikahan di Petamburan.

Drama 'petak umpet' di Rumah Sakit UMMI Bogor soal keterangan hasil tes Covid-19.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Petualangan Habib Rizieq Shihab berakhir dengan status tersangka dan tengah menjalani persidangan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x