PR DEPOK - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya (Munarman) sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin 17 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski sudah resmi ditahan, Argo menyebutkan bahwa belum memantau terkait hak Munarman mendapatkan kunjungan baik pada Hari Raya Idul Fitri dari keluarga maupun kuasa hukum Munarman.
"Belum monitor," kata Argo.
Sedangkan, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi.
Malahan sejak hari raya lebaran, Munarman sudah mendapat kunjungan.