Usai Resmi Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Terorisme, Munarman Kini Bisa Dikunjungi Kuasa Hukum

- 18 Mei 2021, 11:25 WIB
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. /Dok Humas Polri/

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.

"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya (Munarman) sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin 17 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: China Desak AS Bersikap Adil Soal Konflik Israel dan Palestina, Berikut 4 Usulan yang Disampaikan ke PBB

Meski sudah resmi ditahan, Argo menyebutkan bahwa belum memantau terkait hak Munarman mendapatkan kunjungan baik pada Hari Raya Idul Fitri dari keluarga maupun kuasa hukum Munarman.

"Belum monitor," kata Argo.

Sedangkan, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi.

Baca Juga: Kritik Eropa dan AS yang Tidak Lantang Suarakan Israel Serang Palestina, Erdogan: Menulis Sejarah dengan Darah

Malahan sejak hari raya lebaran, Munarman sudah mendapat kunjungan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x