PR DEPOK – Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi atau Dedek Uki menanggapi pemberitaan soal dikeluarkannya seorang siswi dari sekolah.
Adapun alasan siswi tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah karena dirinya sempat menghina Palestina di media sosial.
Sebelumnya, MS (19) dikeluarkan dari sekolah lantaran menghina Palestina. Hal itu terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Pelajar salah satu SMA di Bengkulu Tengah itu dikembalikan sekolah kepada orangtuanya, setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.
Hal itu pun mendapat tak sedikit sorotan dari publik, salah satunya Dedek Uki yang menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitter-nya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, ia mengungkapkan adanya amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31.
Untuk diketahui, pasal tersebut menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.
“Amanat konstitusi pasal 31 UUD 1945: pendidikan adalah hak setiap WN, pendidikan dasar adalah kewajiban setiap WN,” tulis Dedek Uki pada Selasa, 18 Mei 2021.