Novel Baswedan dkk Laporkan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas, Ferdinand: Ngotot Banget Sih? Ada Misi Politik?

- 19 Mei 2021, 11:10 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lima Pimpinan KPK adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri, dan kami berpikiran itu kolektif kolegial, sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Siswi Dikeluarkan dari Sekolah Usai Hina Palestina, Dedek Uki: Haknya Dirampas, Ini Sebuah Kebodohan Mutlak!

Surat Keputusan (SK) itu tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan yang diajukan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya kepada seluruh pimpinan KPK ini kemudian dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Tampak heran, Ferdinan pun mempertanyakan kenapa 75 pegawai KPK tersebut “berkeras” untuk melaporkan pimpinan KPK. Lantas dia melontarkan beberapa pertanyaan.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Christ Wamea: Runyam Kalau Bapak Sudah Muncul

Ngotot bangat sih? Ada misi apa kira2? Politik kah yang membuatmu sedemikian ngotot? Atau merasa tak terima kehilangan kekuatan bisa berbuat apa saja?” ujarnya seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x