Teror yang Dialami Aktivis dan Mantan Pimpinan KPK Dapat Diproses Polri Setelah Dapatkan Bukti

- 20 Mei 2021, 08:12 WIB
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas.polri.go.id

PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperhatikan peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat tidak mungkin membiarkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Rabu, 19 Mei 2021.

Namun, apa yang dialami mereka harus ditemukan barang bukti awal yang cukup supaya dapat ditindaklanjuti Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 20 Mei 2021: Libra jika Merasa Lelah Beristirahatlah

"Bukti awal yang cukup bisa jadi masyarakat bisa membantu, memberikan bukti-buktinya kepada Polri, itu bisa, namanya itu peran serta masyarakat," ujarnya.

Ramadhan mengemukakan masyarakat dapat mengkomunikasikannya kepada anggota Polri secara langsung. Selain itu mereka bisa mengirimkan informasi kepada anggota Polri yang dikenalnya.

"Jadi bisa datang atau telepon juga bisa, mungkin ke anggota yang dikenal," kata Ramadhan.

Polri membuka pintu bagi masyarakat memberikan informasi terkait suatu tindak pidana.

Apalagi, masyarakat yang mengungkap tindak pidana akan dilindungi Undang-Undang Perlindungan Saksi, seperti identitas terlindungi yang dijamin pelaksanaannya oleh Polri.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x