Minta Habib Rizieq Dibebaskan demi Keadilan, Refrizal: Jaksa Telah Zalim dan Melampaui Batas

- 20 Mei 2021, 16:55 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal. /ANTARA/

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal kembali memberikan dukungannya terhadap Habib Rizieq Shihab, yang hari ini menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Serupa dengan pernyataan sebelumnya, Refrizal kukuh meminta agar hakim membebaskan Habib Rizieq demi keadilan. 
 

"Demi Keadilan bebaskan HRS.," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Kamis, 20 Mei 2021.

 
Kemudian, selaku pihak yang mengamati proses persidangan Habib Rizieq, Refrizal berpendapat bahwa jaksa telah melakukan tindakan zalim terhadap mantan pimpinan FPI itu. 
 
Bahkan menurutnya, tindakan zalim tersebut sudah melampaui batas.
 
Maka dari itu, ia tegas meminta Habib Rizieq dibebaskan dengan menyerukan tagar #Bebaskan HRS sebanyak tiga kali.
 
 
"Jaksa telah Zalim & melampaui batas!!! #BebaskanHRS #BebaskanHRS #BebaskanHRS," ucapnya menambahkan.
 
Pernyataan Refrizal itu muncul sebagai bentuk tanggapan dari cuitan Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu yang mengkritisi proses sidang Habib Rizieq. 
 
Said Didu melayangkan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Manfud MD terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq. 
 
 
Dia meminta agar Mahfud MD menjelaskan soal pernyataan JPU yang menyebut bahwa Habib Rizieq yang melanggar prokes sama halnya dengan melakukan kejahatan. 
 

"Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN," ucap Said Didu melalui akun @msaid_didu pada Rabu, 19 Mei 2021. 

Apabila pernyataan itu benar, dikatakan Said Didu, maka semestinya semua orang di Indonesia yang melakukan pelanggaran prokes adalah pelaku kejahatan.
 
 
Dengan kerancuan tersebut, ia lantas meminta Mahfud MD menjelaskan masalah itu dan menanyakan kapan pelanggar prokes lain diadili seperti halnya Habib Rizieq sekarang ini.
 
"berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum. Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili ?," katanya menambahkan. 
 
Diketahui sebelumnya, persidangan Habib Rizieq terkait pelanggaran prokes di beberapa kesempatan masih terus berlanjut dan dilaksanakan pada Kamis, 20 Mei 2021 hari ini. 
 
 
Dalam agenda pembelaan atau pledoi ini, Habib Rizieq menjelaskan pembelaannya yang tak terima disebut sebagai penjahat prokes karena tuduhan JPU. 
 
Habib Rizieq bahkan menyebutkan satu per satu pelanggaran prokes yang dilakukan banyak pihak termasuk artis hingga presiden, dan menurutnya pelanggaran itu bukan lah tindak kejahatan yang mesti dihukum. 
 
"Andai kata benar majelis hakim yang mulia dan terhormat, pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes. Maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali semuanya adalah penjahat.," kata Habib Riziew tegas dalam persidangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x