PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap I 2021 mulai 11 Mei 2021.
KJP Plus ditujukan kepada peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.
Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Sekelompok Pekerja Yahudi Google Desak Pimpinan Perusahan Dukung Palestina dan Kutuk Tindakan Israel
Indikator peserta didik yang tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Sementara itu, sumber dana bantuan program KPJ Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap I 2021 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus.