PR DEPOK – Terkait pernyataan Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono memberikan tanggapan.
Edy Priyono menyebutkan bahwa pernyataan Novel Baswedan soal korupsi bansos cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.
Menurutnya jika ada indikasi korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun seperti yang dikatakan Novel Baswedan, maka kasus tersebut dipersilakan untuk diusut.
Baca Juga: Prediksi Liga Jerman Bayern Munchen vs Augsburg: Bavarians Siap Bantu Robert Lewandowski
"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," ujar Edy Priyono dalam siaran pers, di Jakarta, pada Jumat 21 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tidak hanya itu, menurutnya pernyataan Novel Baswedan tidak jelas dan hanya asal angka, bahkan dinilai tidak sesuai dengan logika penalaran.
Pasalnya, baik nilai proyek atau program bansos yang merupakan bagian dari klaster [erlindungan sosial tidak bernilai Rp100 triliun.
Baca Juga: Bantuan KJMU Rp9 Juta Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 2021 dengan Cara Berikut
Sebaliknya, ia mengatakan dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster perlindungan sosial adalah Rp234,3 triliun.