PR DEPOK - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengomentari tindakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang meminta maaf kepada terdakwa Habib Rizieq dalam sidang kasus kerumunan.
Menurut Hidayat Nur Wahid atau HNW, permintaan maaf jaksa ini semakin menambah alasan bahwa Habib Rizieq harus dibebaskan demi keadilan hukum.
Ia menuturkan, selain kasus kerumunan tak ada yang diproses hukum, para saksi ahli yang didatangkan dalam sidang pun selalu bersaksi atas tidak bersalahnya Habib Rizieq.
HNW menilai peristiwa-peristiwa dalam sidang inilah yang kemudian semakin menjelaskan adanya ketidakadilan dalam proses hukumnya.
Oleh karena itu, kata HNW, alasan untuk membebaskan Habib Rizieq beserta kawan-kawannya secara murni semakin kuat.
"Selain banyaknya kasus kerumunan yg tidak berujung kpd penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan “tidak bersalahnya” HRS, dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar “Demi Keadilan Hukum”;HRS dkk dibebaskan murni," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan HNW.
Baca Juga: Ngidam Makanan Jepang, Nagita Slavina Minta Jerome Polin Wakili untuk Penuhi Keinginannya
Sebelumnya, diketahui jaksa sempat meminta maaf kepada Habib Rizieq saat sidang kasus kerumunan berlangsung.